ADU TANI PSP (Aduan dan Usulan Petani) merupakan inovasi pelayanan publik pada Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara yang menjadi sarana bagi petani dan kelompok tani untuk menyampaikan aduan, keluhan, serta usulan terkait kebutuhan prasarana dan sarana pertanian
ADU TANI PSP bertujuan untuk mempermudah penyampaian aduan dan usulan petani, mengintegrasikan pendataan, serta memudahkan pemantauan dan tindak lanjut oleh Bidang PSP.
Ruang lingkup ADU TANI PSP meliputi:
1. Pupuk dan pestisida.
2. Alat dan mesin pertanian (Alsintan).
3. Lahan dan irigasi pertanian.
4. Jalan usaha tani dan infrastruktur pertanian.
5. Pembiayaan dan asuransi pertanian.
Tagline: "Aduan dan Usulan Tercatat, Jelas Tindak Lanjutnya."